Press Conference Ungkap Kasus Di Polsek Kebon Jeruk Selama Bulan Maret dan April 20018

MC-RestroJakbar.com – Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M. Marbun SH. MM didampingi Kanit Reskrim AKP. Bambang Sugiharto SH diruang Aula Lantai 3 Polsek Kebon Jeruk Selasa (08/04) pukul 15.00 wib telah melaksanakan Konferensi Pers kejadian selama bulan Maret s/d April 2018.

Dijelaskan bahwa dari bulan Maret sampai bulan April 2018 Polsek Kebon Jeruk telah melakukan pengungkapan sebanyak 4 (empat) kasus pencurian dengan pemberatan (363 Kuhp) dengan 4 (empat) tersangka atas nama TH, IA, ER dan MZ.

Dari 4 (empat) kasus yang berbeda ini salah satunya telah dilakukan tindakan tegas dan terukur atas tersangka TH yang telah melakukan kejahatan dengan modus rumah kosong. Terhadap korban M.Romli yang terjadi pada hari Rabu (11/04/2018) pukul 09.00 wib di rumah kontrakan Jl. Asem Raya Rt.06/07 kel. Duri Kepa Kebon Jeruk Jakbar.

Daripadanya di temukan barang bukti berupa :

1. 4. (Empat) iket anak kunci beberapa macam ukuran.
2. Dua gulung Kantong plastic warna Hitam
3. Seiket Tali rapia warna Hitam
4. Sebuah dompet watna coklat
5. Sebuab dus vape/ rokok elektrik.

ketika Tim buser Polsek Kebon jeruk sedang melaksanakan observasi wilayah, kemudian mendapat laporan dari warga bahwa ada seseorang yang mencurigakan. Atas informasi tersebut petugas langsung melalukan penangkapan dan setelah di geledah di ketemukan 4 ikat/ set anak kunci berbagai macam ukuran, dua iket kantong plastik hitam dan seikat tali rapiah pada kantong celananya. Setelah di tanya mengakui semua perbuatannya beberapa kali telah melalukan pencurian barang milik warga dengan cara mencongkel kunci gembok pintu rumah kontrakan kosong dengan menggunakan beberapa anak kunci.

Sedangkan kantong plastiknya di gunakan untuk membawa barang2 hasil kejahatannya serta pernah menjalani hukuman penjarà di LP Salemba dalam perkara yang sama. Kemudian Tim buser Polsek Kebon jeruk di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP BAMBANG SUGIHARTO, SH bersama Panit Reskrim melaksanakan penyelidikan dan pengembangan untuk menunjukkan tempat tempat korban yg barang-barangnya pernah di ambil oleh tersangka. Dari hasil keterangan Tersangka untuk di wilayah hukum Polsek Kebon jeruk sudah 8 tempat dengan memperoleh barang berupa uang tunai, cincin emas , gelang emas, kalung emas, Hp, Liptop, komputer dll. Kmd pada saat pelaku di ajak untuk menunjukkan tempat menyembunyikan barang-barang hasil kejahatannnya, tiba-tiba tersangka berusaha untuk melarikan diri. Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur peringatan dengan menembak di arahkan ke kaki kanannya. Kemudian di berikan pertolongan dengan di bawa berobat ke RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Atas kejadian tersebut terhadap Tersangka (TH) diduga telah melanggar pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Ameltul)