MC-RestroJakbar.com — Unjuk rasa sekelompok ormas dari Laskar Merah Putih yang berlangsung di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (9/5) mendapat pengamanan dari Polsek Pal merah.
Aksi damai yang berlangsung di PN Barat jalan S Parman Slipi berlangsung sekitar pukul 13.00 wib. Dalam aksinya mereka menuntut kasus yang sedang dialami terdakwa Ibu Riana yang didakwa telah melanggar Pasal 263 KUHP terkait dengan pemalsuan surat obyek perkara d RT 02.rw 02 kelurahan duri Kosambi yang berkasnya sudah dilimpahkan Kajati DKI ke PN Barat.
Kapolsek Palmerah Kompol Aryono mengatakan aksi damai dari laskar merah putih ini berlasung damai.
Dari hasil pertemuan dengan para aksi damai tersebut diterima oleh PNJB diruang sidang utama yang intinya mendesak kepada PNJB agar ibu Riana segera dibebaskan dari rekayasa tuduhan hukum dan mendesak ketua PNJB agar tidak melakukan rekayasa hukum terhadap ibu Riana serta mendesak ketua PNJB agar meneliti lebih lanjut terkait hukum dan pasal yang disangkakan yaitu pasal 262 dan pasal 263 utk segera membebaskan segala tuntutan hukum karena dinilai kasus telah direkayasa.
Dalam aksi damai pihak polisi telah menerjunkan sebanyak
155 personil(Ameltul)