MC-RestroJakbar.com — Waka Polsek Palmerah AKP Tri Joko Marsudi ,memimpin apel kegiatan pengamanan sidang teroris di Pengadilan Negri Jakarta Barat , pada hari Selasa , 08 Mei 2018, jam :13.00 wib sd selesai, di Jalan S. Parman Kav. 71 Kel. Slipi Kec. Palmerah Jakarta Barat
Pada Sidang Pidana Umum Kasus Pembakaran 7 (Tujuh) SDN di Kota Palangkaraya, Terdakwa 2 Orang,yang dihadiri 15 Org pengunjung, dalam sidang tersebut dipimpin Ketua PN Jakarta Barat Sumpeno SH, MH.
Sedangkan dalam Dakwaan melanggar Pasal 187 KUHP, Barang siapa dengan sengaja menimbulkan Kebakaran, Ledakan atau Banjir, diancam Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila perbuatan tersebut telah menimbulkan bahaya umum bagi barang.
Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa Orang lain, Dengan pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. (KUHP 35, 206, 336, 338, 382, 410, 496.)
Selain itu dakwaan yang dikenakan Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP terhadap para Terdakwa.
Sementara pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 4 Tahun 8 bulan.
(Ameltul)