MC-RestroJakbar.Com — Polsek Cengkareng Jakarta Barat melalui Panit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Rahmad Kurniantoro menangani dan pengungkapan kasus penganiayaan pasal 351 KUHP.
Menurut kejadian korban yang bernama Rizki Hidayat beralamat jalan Pedongkelan Kelurahan Kapuk Cengkareng Jakarta Barat. pada hari Senin 7 Mei 2018 sekitar Jam. 15.00 Wib.
Korban Pada saat itu baru saja turun dari mobil angkot dan duduk dekat tambal ban dan bensin eceran milik pelaku.
Kemudian ada pengendara motor mau membeli bensin ditempat pelaku yang bernama Mayer Sitorus warga Jalan Pulo Nangka Kelurahan Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat dan selanjutnya korban mengatakan ” HOI… BENSIN.
Mendengar perkataan tersebut pelaku emosi dan tersinggung dan mengambil golok dari tempat tambal ban dan mendekati korban sambil mengayun ayunkan golok terhadap korban yang awal niatnya untuk menakut nakuti tetapi korban tidak takut dan seolah – olah menantang.
Pelaku akhirnya mendekati korban sambil memegang golok dengan mengangkat badan korban dengan tangan kiri, sementara tangan kanan masih memegang golok. Pada saat posisi tersebut korban memegang golok bagian tengahnya yang dipegang tangan kanan pelaku, pelaku menarik golok yang dipegang bagian gagangnya sementara korban memegang bagian tengahnya sehingga mengakibatkan jari – jari korban terluka (telunjuk, tengah, manis dan kelingking).
Dengan adanya kejadian tersebut Panit Reskrim Iptu Rahmad Kurniantor beserta anggota Buser mendatangi TKP yang berada di Jalan Daan Mogot KM 12 Kelurahan Rawa Buaya Cengkareng kemudian polisi mengamankan pelaku, namun barang bukti berupa golok yang digunakan pelaku dibuang ke Kali Besar yang tidak jauh dari Tkp.
Selanjutnya pelaku dibawa ke polsek Cengkareng sementara korban dibawa ke RSUD cengkareng untuk mendapat perawatan.(Ameltul)