Mengancam akan menyebarkan video bahkan diduga melakukan pemerasan, tiga orang oknum wartawan berinisial AB (41), MSM (48) dan TS (51) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan Jakarta Barat.

MC-RestroJakbar.com – Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi menuturkan, ketiganya ditangkap karena merekam S (52) salah seorang oknum PNS sedang bersama seorang perempuan dari sebuah hotel dikawasan Kebon Jeruk, Selasa (04/04/2018).

Kata Supriyadi, kepada S ketiga tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut ke publik.

“Tersangka wartawan. Sedangkan korban oknum PNS di Jakarta Barat,” ungkap Supriyadi, Senin (30/4/2018).

Awal ceritanya, sambung Supriyadi, korban keluar dari hotel menggunakan mobil. Dimana terlihat korban mengenakan seragam PNS disampingnya duduk seorang perempuan. Saat korban turun dari mobil, pelaku langsung menemui korban dan menanyakan tentang perempuan yang bersamanya.

Ia menambahkan, untuk menutup mulut para pelaku meminta sejumlah uang. Bila hal itu tidak dipatuhi, video tersebut akan disebarkan.

“Karena korban takut video yang sudah direkam oleh pelaku disebarluaskan, maka korban dan pelaku mengambil uang senilai Rp10 juta dan ditransfer ke rekening pelaku,” bebernya.

Setelah beberapa hari, lanjutnya, lantaran S merasa diperas, ia melaporkan para tersangka ke Polsek Kembangan. Berdasarkan informasi dari korban tersebut polisi kemudian berhasil meringkus ketiganya, Minggu malam (29/04/2018) di Kembangan, Jakarta Barat.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tiga kartu tanda pengenal wartawan (ID Press), satu unit mobil, dan tiga kertas bukti transfer. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolsek Kembangan. Mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
oleh : ameltul