meme mengenai gambar pelaku penjahat yang berkeliaran dijakarta barat adalah HOAX

Sat reskrim telah melakukan penyelidikan terhadap informasi yg beredar di medsos tersebut dinrutan salemba dan tidak didapatkan informasi tentang nama serta foto tersebut di Lapas Salemba tersebut sebagai mantan napi shg dapat dipastikan jika informasi tersebut Hoax “kata Kompol Purnomo selaku Kasubag Humas Polrestro Jakbar.
Saat ini Sat Reskrim akan terus melakukan penyelidikan terkait penyebaran berita Hoax tersebut dan bisa dipidakan bagi orang yg menyebarkan berita Hoax tersebut dg pasal 28 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Dalam pasal itu disebutkan “Setiap orang yang sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 Milyar”. Kata Edi selaku Kasat Reskrim

Polrestro Jakarta Barat, Kata Hengky selaku Kapolrestro Jakbar memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat Jakarta Barat tidak perlu risau dan abaikan saja berita Hoax dan jika mendapatkan informasi terkait Hoax jangan langsung disebarkan bisa meminta klarifikasi kepada kami dan kami sudah siapkan sarana komunikasi yakni melalui media sosial resmi kami baik IG, Twt maupun Fb.