*POLSEK TAMBORA POLRES JAKARTA BARAT PERSS RELEASE RESEDIVIS PELAKU CURAS YANG JUGA PENGUNA NARKOBA*

Oleh : ameltul

MC-RestroJakbar.com – Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan perss Release pengungkapan dan mengamankan terhadap 3 orang pelaku tersangka berbuat kejahatan dalam pencurian dengan kekerasan serta melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain sehingga menyebabkan luka,

Ketiga pelaku tersebut adalah AD alias KT(32), B (25) serta E (23) ketiganya tinggal di sekitar wilayah rumah susun Angke Tambora Jakarta Barat, yang diantaranya adalah residivis dan baru keluar dari LP Salemba.

Kapolsek Tambora Kompol Ever Son Manossoh, SH didampingi wakapolsek AKP Kastrano, SE dan Kanit Reskrim AKP Supriyatin, SH serta panit narkoba Iptu subartoyo SH, saat dilaksanakannya press release di halaman Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat kepada puluhan awak media baik cetak elektronik maupun media online. Kamis Pukul 15. 00 wib (03/05/2018).

Kapolsek Tambora menyampaikan kejadian berawal ketika petugas Reskrim Polsek Tambora dipimpin Kanit Reskrim AKP Supriatin SH bersama Kanit Reskrim itu Eko Agus SH mendapatkan informasi bahwa pelaku sebelumnya telah diamankan di Polsek Gambir Jakarta Pusat atas dasar informasi tersebut unit Reskrim Polsek Tambora melakukan pengembangan dan dapat diamankan tersangka di Wisma Pondok Kencana Indah Jalan Terusan Bandengan Pejagalan Penjaringan Jakarta Utara Adapun dari pengakuan E alias K, bahwa Tersangka A, saat ini sedang membeli narkoba di wilayah Kapuk dan akan bertemu dengan PSK di sekitar lokasi jembatan tiga.

Selanjutnya berdasarkan keterangan para tersangka anggota buser melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AD alias KT di lampu merah Jembatan Tiga Jakarta Utara kemudian dilakukan pengembangan untuk menunjukkan sajam yang sebelumnya digunakan untuk menusuk melukai korban Muhammad Rizky, (19/04), menurut keterangan tersangka Ade alias kate bahwa senjata tajam yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan dibuang di sekitar Kalimati jalan Tubagus Angke Tambora Jakarta Barat dan dari hasil interogasi tambahan bahwa tersangka Ade alias kate pernah melakukan pencurian dengan kekerasan dan dengan hasil satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol F-45 xx-GZ yang sebelumnya sudah diamankan sebagai barang bukti, dalam penangkapan tersangka AD alias KT tersebut sempat diwarnai pergumulan karena tersangka melawan dengan sebilah pisau yang yang ada di dalam tas, saat ketika hendak diamankan sehingga unit Buser Reskrim Polsek Tambora melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan korban selanjutnya tersangka meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit Pusat Polri Kramat Jati Jakarta Timur,

Dan dari hasil pemeriksaan urine ketika tersangka tersebut didapati positif mengandung unsur methamphetamine dan amphetamine.

Kedua tersangka B dan saat ini meringkuk di tahanan Polsek Tambora kepada mereka dapat disangkakan pasal 170 KUHP ayat 2 ancaman maksimal 9 Th dan 365 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, tutup Kapolsek Tambora Kompol Everson Manossoh SH.