Residivis Pencurian Rumah di Tambora Jakarta Barat, Pelaku Beraksi Manjat Kelantai 4 Rumah Korban

Jakarta Barat – Polsek Tambora, yang berada di bawah naungan Polres Jakarta Barat, berhasil menangkap seorang residivis pencurian rumah berinisial MM alias Lana (32) yang beraksi di Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat.

Residivis Pencurian Rumah di Tambora Jakarta Barat, Pelaku Beraksi Manjat Kelantai 4 Rumah Korban

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (2/10/2023) di Jalan Tambora Raya.

Kapolsek Tambora, Polres Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

MM alias Lana diketahui melakukan aksi pencurian dengan cara yang sangat berani, memanjat dari sebuah gang kecil hingga sampai ke rumah korban yang berada di lantai empat.

Barang bukti hasil pencurian

” Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci dan mencuri barang berharga, termasuk sepeda motor, laptop, perhiasan emas, berlian, dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp. 200.000.000,-.” Ujar Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Rabu, 4/10/2023.

Putra menjelaskan, Penangkapan pelaku ini menjadi mungkin berkat rekaman CCTV yang jelas di rumah korban, TI (31), yang berada di Jalan KH. Moh. Mansyur, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Rekaman CCTV aksi Pelaku

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Hari Sabtu, 30 September 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.

Putra mengungkapkan, “Keberhasilan penangkapan pelaku tidak terlepas dari hasil olah TKP dan bukti-bukti di lokasi kejadian, serta petunjuk dari rekaman CCTV.

Dengan petunjuk tersebut, kami berhasil mengenali pelaku dan melacak keberadaannya.”

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku MM alias Lana (32) telah dua kali masuk penjara sebelumnya, yakni pada tahun 2011 karena kasus pencurian dan pada tahun 2018 karena kasus narkoba. Setelah bebas dari penjara, pelaku kembali melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Tambora.

Pelaku tersebut kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap satu orang penadah barang curian berinisial AJ alias Gondrong (36) yang berasal dari Kecamatan Singa Laut, Cirebon, Jawa Barat.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )