Polisi Ringkus Trio Pencuri Motor Ketua RT di Tambora Jakarta Barat

Jakarta Barat – Polisi mengamankan tiga spesialis pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing saat beraksi. “SU berperan sebagai pemetik, AIM yang memantau kondisi, sementara RD dia penadah,” kata Putra kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Sebelum ditangkap, aksi para pelaku terendus pihak kepolisian yang mendapat laporan dari warga ihwal adanya kejadian curanmor di Jalan Jembatan Besi, RT08/01, Tambora, Jakarta Barat. Kala itu, korbannya Ketua RT setempat, Rohadi alias Aweng.

Dia melaporkan bahwa motor honda Scoopy miliknya hilang pada 24 November 2022 sekira pukul 04.00 WIB, di depan halaman rumahnya.

Menurut Putra, modus para pelaku yakni dengan berpura-pura silaturahim ke rumah pak RT Aweng untuk menemui temannya yang bernama Arif sehari sebelum melakukan pencurian. Arif sendiri merupakan keponakan dari pak RT Aweng.

Sekitar pukul 20.00 WIB, para pelaku datang ke rumah Aweng dengan maksud untuk menemui Arif.

Arif yang kedatangan teman lamanya itu tidak menaruh curiga dan mempersilakan keduanya masuk ke dalam rumah.

Setelah satu jam mengobrol, kedua pelaku mulai menjalankan rencana jahatnya. SU awalnya bertugas meminjam motor korban untuk pura-pura membeli air minum. Sementara AIM, bertugas untuk tetap mengajak Arif mengobrol.

“Arif kemudian meminjam motor pamannya (Pak RT Aweng) lalu dipinjamkan kembali ke pelaku SU alias Arman (18) yang bermaksud untuk membeli air minum,” ujarnya.

Kemudian, saat SU sudah menguasai sepeda motor korban, SU membawa motor korban ke tempat duplikat kunci untuk menduplikatkan kunci motor korban. Usai menduplikatkan, Ia kembali ke rumah korban untuk mengembalikan motor korban kepada Arif.

Keesokan harinya, sekitar pukul pukul 04.15 WIB, saat warga sedang melaksanakan Sholat Subuh, kedua pelaku datang lagi ke rumah Pak RT Aweng untuk mencuri motor Scoopy tersebut.

Siang harinya, kedua pelaku langsung menjual motor curiannya itu ke penadah RD, seharga Rp2,4 juta. Kedua pelaku sebelumnya pernah melakukan pencurian ranmor di Jalan Jembatan Besi II dekat Pasar Impres pada Juni 2022.

Kala itu, kedua pelaku menggasak motor PCX milik korbannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Humas Polres Metro Jakarta Barat