Modus Pungut Biaya Parkir, Dua Pria Ini Peras Sopir Truk Buah di Pasar Angke

Jakarta Barat – Personel Unit Reskrim Polsek Tambora telah mengamankan dua orang berinisial DH alias DEDI (47) dan SG alias GUGUN (22), pada Kamis (3/11) kemarin.

Keduanya diamankan karena diduga melakukan pemerasan dengan modus ‘biaya parkir’, di depan Pasar Buah Angke Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan, korban berinisial SU (34) berprofesi sebagai sopir truck muatan buah yang baru selesai bongkar muatan di Pasar Angke. Saat itu, korban membawa muatannya dari Bekasi menuju Pasar Buah Angke.

2 Tukang Palak Peras Sopir Truk di Tambora

“Pada saat akan kembali membawa mobilnya, korban dihentikan oleh kedua pelaku dan memaksa untuk meminta uang,” kata Putra kepada wartawan, Jumat (4/11).

Kepada pelaku DH, korban memberikan uang Rp5.000. Namun pelaku menolak karena nominalnya kecil. Karena merasa takut, korban memberikan uang sebanyak Rp25.000.

Tak berselang lama, pelaku lain SG mendatangi korban dan meminta uang. Kemudian, korban memberikan uang Rp5.000. Sama seperti DH, SG menolak uang tersebut.

“Karena pelaku SG alias GUGUN merasa kurang. Korban terpaksa memberikan uang Rp10.000, baru diterima oleh pelaku SG alias GUGUN,” ujarnya.

Sadar menjadi korban pemerasan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. “Panit Buser Polsek Tambora Iptu I Gusti Ngurah Astawa langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan para pelaku yang masih berada di sekitar TKP.

Kedua pelaku dibawa ke Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Putra menjelaskan, dua pelaku yang ditangkap berasal dari Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora. Barang bukti yang disita berupa uang senilai Rp93.000.

Kedua terduga pelaku saat ini sudah ditahan di tahanan Polsek Tambora selama 60 hari ke depan. Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pemerasan dan pengancaman, sesuai Pasal 368 (1) KUHP dengan ancama pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kami mengimbau kepada teman-teman sopir kendaraan yang mengalami kejadian serupa di wilayah hukum Tambora, tidak perlu datang ke Polsek, bisa hubungi atau Whatsapp ke Nomor HP Kapolsek 0817-1717-8687,” ujar Putra.

Humas Polres Metro Jakarta Barat