Terungkap, Anji Beli Ganja Via Situs Jual Beli Online Lintas Negara

Polisi mengungkap fakta terkait sumber kepemilikan ganja oleh musisi Erdian Aji Prihartanto atau biasa disapa Anji.

Kapolres Metro Jakbar, Kombes Ady Wibowo mengatakan, Anji mendapatkan barang haram itu melalui transaksi via situs jual beli online.

“Menurut yang bersangkutan, (ia) mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada di luar yaitu website megamarijuanastore.com,” katanya di Mapolres Metro Jakbar, Rabu (16/6).

Menurut Ady, situs tersebut diduga berada di wilayah Amerika Serikat. Pembelian di situs tersebut cukup rumit. Pasalnya, Anji menggunakan tanda pengenal atau ID yang hanya diketahui oleh pemesan dan penjual saja.

“Nah ID didapat dari sesorang yang sekarang DPO. Dialah yang memiliki ID, yang bersangkutan (Anji) tinggal memilih jenisnya,” kata Ady.

Dalam praktiknya, setelah memilih barang haram yang diinginkan, barang itu akan dikirim ke Anji.

Saat ini penyidik dari Satresnarkoba Polres Metro Jakbar akan menggandeng pihak siber guna melacak keberaan si pemilik ID yang berinisial BRO itu.

Anji Memberikan permintaan maaf

“Saat ini saudara BRO masih kita dalami belum kita dapatkan, kita sedang bekerja sama dengan cyber untuk mengungkap jaringan ataupun situs sumber dari marijuana yang berada di luar itu,” kata Ady.

Anji sendiri ditangkap di rumah studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6) malam.

Dari rumah dan lokasi di Bandung, polisi setidaknya mengamankan 30 gram daun ganja, kertas vapir dan juga biji ganja.

Akibat perbuatannya, Anji dijerat dua pasal 111 dan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 12 tahun.