lapor hilang

PERSYARATAN LAPORAN KEHILANGAN SURAT TANAH / GIRIK

Dokumen Surat Tanah atau Girik hilang!!!

Bagaimana cara mengurusnya?

Lapor ke Kepolisian

SYARAT PENGURUSAN

1. Apabila Dokumen Surat yang HILANG

(a). (asli)Sertifikat ; dilengkapi dengan skpt dari bpn (asli)
(b).Girik ; dilengkapi riwayat girik dari kelurahan
(c).Verponding Indonesia dilengkapi surat keterangan dari kanwil BPN DKI Jakarata (asli)
(d).Kartu Kavling ; Dilengkapi dengan surat dari Wali kota Jakarata Barat (asli)
(e).AKTA Jual Beli

  • Apabila AJB dibuat oleh Camat, harus dilengkapi surat keterangan dari Camat dan Legalisi
  • Apabila AJB dibuat oleh PPAT/ notaris, harus dilengkapi surat keterangan dari Notaris dan Legalisir 

(f). Oper HAK / Surat Jual Beli Tanah Negara

  • Apabila AJB dibuat oleh Camat, harus dilengkapi surat keterangan dari Camat dan Legalisir
  • Apabila AJB dibuat oleh PPAT/ notaris, harus dilengkapi surat keterangan dari Notaris dan Legalisir

2. Surat Keterangan asli lurah ( PM-1) lokasi tanah (asli)

3. Ahli Waris agar dibuatkan keterangan ahli waris di ketahui RT, RW dan Lurah setempat (tanda tangan asli pemohon di atas materai)

4. Apabila Obyek Tanah yang bersetifikat, dan Sertifikatnya hilang agar dilengkapi SKPT dari BPN

5. Bukti Perolehan / Peraliahan HAK yang sudah dilegalisir (AJB Jual Beli dibawah tangan /apabila HAK nya sudah beralih kepada si pemohon

6. Surat penguasaan fisik atas obyek atas obyek tanah dan bangunan terhadap obyek yang hilang di ketahui RT, RW dan Lurah setempat serta di jelaskan batas-batasnya (asli ditandatangani pemohon diatas materai)

7. Surat pernyataan tidak dalam sengketa, tdak diagunkan, tidak tersangkut perkara pidana/perdata, tidak ada hak lain yang melekat diatasnya diketahui RT, RW, dan Lurah setempat (asli di tandatangani pemohon diatas materai)

8. Photo Lokasi Obyek Tanah /Bangunan

9. SPPT PBB dan pelunasan minimum 5tahun berturut turut di legalisir (SPPT photo Copy, Pelunasan legalisir PBB)

10. Apabila ada lampiran photo copy dokumen/ surat yang hialng dan legalisir pendukung yang lainnya