PERSYARATAN LAPORAN KEHILANGAN SURAT TANAH / GIRIK
Dokumen Surat Tanah atau Girik hilang!!!

Bagaimana cara mengurusnya?

Lapor ke Kepolisian

SYARAT PENGURUSAN
1. Apabila Dokumen Surat yang HILANG
(a). (asli)Sertifikat ; dilengkapi dengan skpt dari bpn (asli)
(b).Girik ; dilengkapi riwayat girik dari kelurahan
(c).Verponding Indonesia dilengkapi surat keterangan dari kanwil BPN DKI Jakarata (asli)
(d).Kartu Kavling ; Dilengkapi dengan surat dari Wali kota Jakarata Barat (asli)
(e).AKTA Jual Beli
- Apabila AJB dibuat oleh Camat, harus dilengkapi surat keterangan dari Camat dan Legalisi
- Apabila AJB dibuat oleh PPAT/ notaris, harus dilengkapi surat keterangan dari Notaris dan Legalisir
(f). Oper HAK / Surat Jual Beli Tanah Negara
- Apabila AJB dibuat oleh Camat, harus dilengkapi surat keterangan dari Camat dan Legalisir
- Apabila AJB dibuat oleh PPAT/ notaris, harus dilengkapi surat keterangan dari Notaris dan Legalisir