Polisi Pastikan WA soal Sanksi Pelanggar Pembatasan di Jakarta Hoax

Jakarta – Pesan lewat aplikasi WhatsApp mengenai sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan pembatasan aktivitas demi mencegah penyebaran Corona di Jakarta beredar. Polisi mengatakan informasi tersebut tidak benar alias hoax.

Hoax atau tidak benar. Be smart netizen! Saring sebelum sharing,” demikian unggahan akun resmi Instagram Polda Metro Jaya @poldametrojaya, Selasa (29/6/2021).

Dalam pesan singkat yang beredar itu masyarakat yang masih berkendara di atas pukul 21.00 WIB di zona merah akan dikenai sanksi. Ada 48 zona yang tertera dalam pesan tersebut.

Petugas gabungan Satpol PP, dan TNI Polri disebut akan merazia zona merah tersebut. Dituliskan juga pada daftar zona merah yang tertulis itu akan dilakukan penjagaan ketat.

Berikut isi pesan singkat yang beredar:

Akses fasilitas transportasi umum mulai besok dibatasin sampai jam 21.00 WIB malam, jika lebih dari jam 21.00 WIB malam ditemui masih ada yang berkendara akan dikenakan Sanksi semua Zona Merah akan dilakukan razia tempat yang akan di jaga ketat Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi

1. Mega Kuningan
2. Setia Budi
3. Karet
4. Pasar Minggu
5. Tanah Abang
6. Sawah Besar
7. Kebayoran Baru
8. Kebayoran Lama
9. Menteng
10. Cengkareng
11. Petamburan
12. Pesanggrahan
13. PalMerah
14. Senen
15. Kemayoran
16. Sunter
17. Kelapa Gading
18. Cilandak
19. Jatinegara
20. Mampang Prapatan
21. Gambir
22. Cipinang
23. Pancoran
24. Tambora
25. Johar Baru
26. Matraman
27. Pademangan
28. Cempaka Putih
29. Cakung
30. Koja
31. Pulo Gebang
32. Pondok Kopi
33. Pulo Gadung
34. Makasar
35. Cilandak
36. Pasar Rebo
37. Duren Sawit
38. Penjaringan
39. Kembangan
40. Kramat Jati
41. Taman Sari
42. Pesing
43. Sudirman
44. Blok M
45. Fatmawati
46. Warung Buncit
47. Condet
48. Kemang

Itulah tempat yang akan di jaga ketat oleh aparat kesatuan dari Polisi, Satpol PP, TNI.

Tentang Pembatasan Aktivitas Warga di Jakarta

Pembatasan dan pengendalian mobilitas warga selama PPKM di Jakarta semakin diperketat. Bukan hanya di Jakarta, mobilitas warga di daerah penyangga Jakarta juga dikendalikan demi menekan penyebaran Corona.

Perluasan wilayah yang akan dibatasi dan dikendalikan mobilitas warganya diputuskan Polda Metro Jaya usai mengevaluasi 10 titik pembatasan mobilitas PPKM Mikro di Jakarta. Hasil evaluasi, polisi menambah menjadi 35 titik.

“Maka setelah berjalan tujuh hari dan kita evaluasi maka kegiatan tersebut akan kita lanjutkan bahkan titiknya akan kita tambah. Total seluruhnya ada 35 titik,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo Purnomo kepada wartawan, Senin (28/6).

35 titik tersebut meliputi daerah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. Sambodo mengatakan, dari 35 titik itu, nantinya terdiri dari 21 titik akan diberlakukan pembatasan. Lalu 14 titik dilakukan pengendalian mobilitas.

Ke-21 kawasan tersebut akan diberlakukan pembatasan seperti 10 titik sebelumnya. Yakni akan diberlakukan pada malam hari, mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.

Dia juga menjelaskan perbedaan antara pembatasan mobilitas masyarakat dan pengendalian mobilitas masyarakat. Pembatasan adalah penutupan akses jalan bagi pengendara.

Sementara, pengendalian adalah mengendalikan masyarakat di ruas jalan tertentu. Keduanya bertujuan mencegah terjadinya kerumunan.

“Jadi dalam pengendalian itu tidak kami tutup total seperti pembatasan, masyarakat masih bisa melintas tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya,” ucapnya. Daftar ruas jalan terkait pembatasan dan pengendalian dapat dilihat di sini.