Edarkan Sabu, Pria Pengangguran di Tambora Dibekuk Polisi

Kepolisian Sektor Tambora Polres Metro Jakarta Barat sepertinya terus gencar memberangus peredaran narkoba. Terbukti, unit narkoba Polsek Tambora dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Supriyatin bersama Panit Narkoba Iptu Subartoyo menangkap seorang pengedar narkoba berinisial FM (19).

FM ditangkap setelah terbukti memiliki beberapa paket narkotika jenis sabu yang siap diedarkan. Ia ditangkap di Jalan Pekapuran lll RT 007/05 Kelurahan Tanah Sereal Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Sabtu (08/12/18) kemarin.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manosoh SH mengungkapkan, berdasarkan informasi dari warga masyarakat bahwa di wilayah Pekapuran Tambora sering terjadi transaksi dan peredaran narkoba. Berangkat dari informasi yang dimaksud, petugas melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap tersangka dan saat digeledah ditemukan sebuah bungkusan berisikan sabu yang disembunyikan di bagian bawah sepeda motornya,” Ungkap Kompol Iver, Minggu (09/12/18).

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan, dari keterangan tersangka, barang bukti sabu diperoleh dari pengedar besar bernama RL yang saat ini berada di Lapas Kelas ll Bekasi, Jawa Barat.

“Tersangka (FM) ini diperintahkan dan dikendalikan oleh RL melalui ponsel untuk mengambil sabu yang dibawa oleh seseorang yangg diutus oleh RL. Jika FM berhasil menerima dan kemudian menyerahkan Sabu tersebut kepada pemesan maka akan diberi upah sekitar Rp.3 juta hingga Rp.4 juta,” Jelas Supriyatin.

Masih dikatakannya, dari penangkapan tersangka FM, pihaknya menyita barang bukti berupa 3 (tiga) paket shabu total seberat 20 gram, dengan rincian: 1 bungkus shabu isi 10 gram, 1 bungkus shabu isi 5 gram, 1 bungkus shabu isi 5 gram, Uang tunai sejumlah Rp 1.300.000 diduga sebagai hasil penjualan shabu, dua pak plastik kosong, dan satu unit HP warna silver tipe 5A merk Xiaomi.

“Pelaku kita amankan ke Mapolsek Tambora untuk kepentingan penyidikan dan pengungkapan jaringan. FM akan kita jerat pasal114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tandasnya