MC-RestroJakbar.com — Kepolisian Sektor Tambora Resor Metro Jak-Bar, di tengah2 bulan ini tetap eksis denga mengintensifkan operasi minuman keras yang diperjualbelikan secara ilegal pasca penetapan target “zero miras” untuk menjamin kemulian Bulan Puasa, oleh Kapolres Metro Jak-Bar Kombes Pol Hengki Haryadi, Sik, MH, di wilayah hukum Polres Jak-Bar khususnya wailayah Tambora di Ramadhan 1439 H/2018 ini.
“Dan dari hasil observasi Team Buser Tambora di pimpin Kanit Reskrim Akp Suprihatin, SH, berhasil mengamankan sebanyak puluhan botol miras berbagai merk, di lokasi beragam yg di sinyalir masih menjualan minuman keras.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, SH menuturkan kegiatan ini senada dengan Program dan target zero miras seperti di instruksikan Kapolres Metro Jak-bar dan jajarannya untuk menertibkan warung yang kedapatan masih menjajakan mnuman keras dengan cara penyegelan dan penyitaan barang bukti.
Pada operasi yang digelar hari Rabu Malam (30/05/2018), di lokasi dan titik yang menjadi target dan sasaran razia, yakni berlokasi di Warung warung jamu di jl jembatan besi, Jalan Duri Raya, Jalan K. H.M. Mansyur jembatan Lima serta wilayah Krendang, kec.Tambora, masih di jumpai para pedagang jamu yg masih mencoba-coba menjual miras.
Pihak Polsek Tambora yang masih gencar dengan upaya pencegahan memberikan himbauan kepada penjual jamu agar tidak menjual lagi minuman beral alkohol tersebut,terutama dalam bulan suci Ramadhan sampai dengan Idul fitri.
Aturan hukum yang akan dijeratkan jika mereka masih tetap menjual belikan miras, ialah Undang-undang nomor 7 tahun 2014 yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun, Demikian di tuturkan Kompol Iver Son Manossoh.(ameltul)