Pemuda Usia 19Th Sudah Jadi Bandit Di Kawasan Gajahmada Akhirnya Didoor Deh Sama Polisi

MC-RestroJakbar.com  – Unit Reskrim Polsek Tamansari membuat Langkah kaki dua bandit jalanan, Zulfiqar Andirossa, 19, dan Dedi Supriadi, 23, tak lagi sempurna. Keduanya harus merintih kesakitan usai polisi mengamankannya di kawasan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (8/5/2018) dini hari.

Masih berdarah segar, Zulfiqar merintih kesakitan. Mata tak henti hentinya mengedip lantaran luka tembak di betisnya. Tetesan darah pun mengotori sekitaran pintu depan masuk Polsek Metro Taman Sari.

Aksi kedua pelaku harus pupus. Usai timah panas polisi menembus betis pelaku, karir keduanya sebagai bandit jalanan terhenti.

“Kami menindak tegas setelah mereka mencoba mencabit anggota saya dengan gancu (pemecah es balok),” kata Kapolsek Metro Tamab Sari, AKBP Rully Indra di Polsek Taman Sari.

Rully mengatakan sejauh ini pihaknya mencatat sudah lima korbannya melaporkan kejadian penjambretan yang dilakukan keduanya. Memanfaatkan jalanan renggang dan kondisi masyarakat sepi, keduanya kemudian beraksi menggunakan Gancu. Beberapa korbannya bahkan terluka akibat sabetan pelaku.

Termasuk Kasubnit Buser Polsek Metro Taman Sari, AKP Antonius yang sempat mendapatkan serangan dari pelaku. Kepala Anton nyaris tersambar gancu ketika dirinya membekuk pelaku, padahal kala itu dua letusan peluru telah dikeluarkan.

Tak hanya Taman Sari, bermodal Gancu yang digengamnya, sepasang remaja asal Indramayu ini juga beraksi di beberapa lokasi lain, seperti Tanjung Duren, Tambora, Penjaringan, hingga Sawah Besar.

“Kebanyakan korbannya merupakan wanita, dengan rentan waktu dari jam 11 malam sampai 5 pagi,” ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, AKP Rango Siregar menambahkan terungkapnya kasus itu ketika dirinya dan beberapa anggota tengah monitoring wilayah.

Kala itu, ia mendengar teriakan wanita RTY, 28, meminta tolong di jalan Gajah Mada usai mengambil uang di ATM BRI. Ia dijambret tas dan mengambil handphonenya.

Bersama dengan Antonius, Ranggo kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang menaiki sepeda motor Scoppy. Letusan pistol terdengar meminta keduanya menyerah.

“Mereka belum menepi sebelum anggota kami menabraknya,” ucap Ranggo.

Bukannya menyerah, para pelaku kemudian membalas mengacungkan Gancu hingga menyerempet rambut Antonius. Polisi membalas dengan tembakan di kaki untuk melumpuhkan.

Kepada penyidik, Ranggo mengungkapkan banyak korbannya yang enggan melaporkan kejadian itu. Mereka memilih lantaran yang dicuri hanyalah ponsel.

“Makanya kami masih menghimpun,” ucap Ranggo yang mengatakan pelaku hampir tiap malam beraksi.

Selain itu, Ranggo menambahkan keduanya diketahui telah beraksi lebih dari sembilan bulan. Selama itu pula pelaku tercatat sudah menghimpun lebih dari Rp 50 juta selama beraksi.

Akibat perbuatannya, Keduanya terancam hukuman penjara diatas 5 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. (Ameltul)