MC-RestroJakbar.com – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat ungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan percobaan Pemerkosaan, di Lobby Halaman Polres Metro Jakarta Barat Jl. S. Parman No.31 Slipi Jakarta Barat. Jumat, 27/4.
Dalam press Conference, polisi mengungkapkan kejadian tersebut, berlangsung di Duri Selatan 6, Komplek Setia Masa 1 No. 26B Kel. Duri Selatan Kec. Tambora Jakarta Barat, pada Senin, 23 April 2018 lalu, sekira Pukul 06:00 Wib.
Para pelaku SA (24), AA (23), dan A (27), pada aksinya berpura-pura menjadi driver taksi online, ketika mendapat pesanan dari penumpang wanita (korban), pelaku yang lain bersembunyi di belakang, dan ketika penumpang naik, korban pun akan di ambil harta bendanya, oleh para pelaku yang sudah direncanakan.
Korban SS (20) seorang Karyawan swasta, mengungkapkan kejadian terrsebut pada tanggal 25 April 2018, pukul 22:00, saat dirinya sedang berada didalam taksi Online.
Setelah melakukan laporan kepada polisi, akhirnya Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan di gudang kardus, jl. Vika mas tengah No. 33, Penjaringan Jakarta Utara.
Polisi berhasil mengamankan pelaku SA dan AA, kemudian dari intrograsi, tim Jatanras akhirnya berhasil menangkap pelaku L, saat melakukan penangkapan, terjadi perlawanan oleh pelaku L, tim Jatanras melakukan tindakan tegas berupa tembakan arah pelaku L kemudian pelaku L di bawa ke Rumah Sakit, pelaku L di nyatakan meninggal.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, 1 (satu) Buah Hp merk Samsung A5 milik Korban, 1 (satu) Buah Kartu ATM BRI an. Korban, 1 ( satu ) Pucuk Senjata Api rakitan warna hitam, 1 (satu) Buah Gelang Milik Korban. 1 (satu) Buah Kalung Liontin Milik Korban, 1 ( satu ) Unit Mobil Karimun Nopol : R 2353 BZB, 1 ( Satu ) Buah Tas Milik Korban, 2 ( dua ) Buah Hp SAMSUNG milik Pelaku, Uang Tunai Senilai Rp. 100.000.- dan Jaket milik pelaku yang digunakan untuk membekap korban.
Pelaku terancam Pasal 365 KUHP dan 285 JO 56. Jumat, 27/4/2018.
Penulis : ameltul