Agus Angga Wardani, mungkin menjadi salah satu dari sekian banyak korban mafia yang mengaku sebagai pengembang. Alih-alih menempati rumah baru setelah menyerahkan puluhan juta rupiah untuk membeli satu unit rumah type 90 M2 seharga Rp.700 jutaan di perumahan Puri Wedari, Bekasi Timur Jawa Barat, yang diprakarsai oleh PT Yoso Semiartha, impiannya pun kandas
Jurus bujuk rayu yang dileluarkan oleh seorang yang mengaku wakil Direktur perusahaan pengembang PT Yoso Semiartha diketahui berinisial AT (32) meluluhkan hati Agus. Pria berusia 28 tahun ini pun bersedia membayar uang DP secara bertahap dengan total keseluruhan sebesar Rp.70 juta ditambah biaya booking fee sebesar Rp 10 juta dan dijanjikan waktu 6 bulan akan selesai pembangunan rumah dilanjutkan akad kredit dan serah terima unit. Ironisnya, pembayaran dilakukan secara transfer melalui rekening pelaku dengan alasan rekening pihak perusahaan dalam pengawasan pihak Bank
Faktor lain yang membuatnya tertarik dengan cluster ini adalah lokasi strategis, fasilitas memadai, plus pemandangan hijau nan tenang. Sang mafia pun tampak kian meyakinkan saat Agus diajak untuk melihat unit-unit yang sudah rampung
Setelah melakukan pembayaran, Agus mendatangi kantor pengembang dengan maksud menanyakan unit rumah yang dipesannya. Betapa kagetnya setelah diketahui ternyata namanya tidak terdata sebagai pemesan
Tak mau berpikir lama, Agus pun mengungkapkan keluhannya kepada pelaku. Pelaku akhirnya mengakui, uang yang diberikan Agus untuk membayar uang muka satu unit rumah tidak digunakan sebagai alokasi dana proses pengambilan rumah yang pernah dijanjikan, malahan ia gunakan untuk kepentingan pribadinya. Atas kejadian tersebut, Agus bersama pihak pengembang PT Yoso Semiartha akhirnya melaporkan ke Mapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Marbun membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, awalnya korban tertarik dengan penawaran unit rumah yang ditawarkan pelaku. Akan tetapi korban malah ditipu Rp. 80 juta.
“Korban sudah membayar Down Payment (DP) atau uang muka sebesar Rp. 70 juta ditambah biaya booking fee Rp.10 juta, diberi janji setelah 6 bulan rumah bisa dihuni. Namun, ternyata perumahan yang dijanjikan tidak pernah ada wujudnya.” Jelas Marbun, Sabtu (24/03/18)
Kompol Marbun menambahkan, berdasar hasil penyidikan, AT ditangkap seorang diri pada (20/03). Dalam menjalankan aksinya, belum diketahui apakah dia berkomplot dengan orang lain
Marbun pun menegaskan, untuk mengendus indikasi keterlibatan orang lain, kini polisi masih mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi
“Sementara yang kami amankan hanya AT berikut barang bukti berupa kwitansi pembayaran, bukti transfer rekening Bank, dan brosur perumahan. Untuk pelaku (AT) kita jerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP.” Tegasnya