Rasa solidaritas terhadap sesama teman memang perlu dijaga , namun jika rasa solidaritas dapat menyebabkan melawan hukum sebaiknya dihindarkan. Seperti yang terjadi pada sekelompok pengemudi ojek online yang melakukan pengeroyokan terhadap korbannya hingga berujung kematian.
Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran Polsek Tambora membekuk Sekelompok pengemudi ojek online antaranya AD (31), FEB (23), RAM (25), SAI (27), AND (32), dan AL (26), lantaran memukuli korban DA (22) dan TI (23) yang terjadi di depan toko Alfamart Jalan Pangeran Tubagus Angke Tambora Jakarta Bara pada selasa (13/02) lalu sekira pukul 04:05 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH dalam keterangannya mengatakan, kejadian berawal pada selasa (13/02) lalu sekira jam 02.38 WIB, saat itu saksi (DP) selaku pengemudi ojek online mendapat pesanan dari penumpang (SA) melalui aplikasi handphone dari Jembatan Tiga dengan tujuan keTamansari Jakarta Barat. Selanjutnya saksi (DP) berangkat dari pangkalan ojek di Kalijodo untuk menjemput penumpang (SA) dengan didampingi oleh pelaku (AD) dan pelaku (FEB).
Sesampainya di lokasi penjemputan, (SA) bercerita bahwa ada kelompok preman yang berjalan kaki hendak merampas barang miliknya, namun tidak jadi karena ada angkutan umum yang melintas dan berhenti di sekitarnya
Setelah mendengar cerita tersebut. lalu AD berinisiatif menghubungi rekannya AL, SAI, RAM, dan AND yang merupakan rekan sesama pengemudi ojek online untuk datang dan mencari kelompok preman dimaksud dengan berboncengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor. Sementara DP tidak ikut karena harus mengantar penumpang.
Sekira pukul 04.05 WIB, para pelaku menemukan keberadaan kelompok yang diduga preman tersebut yang diantaranya terdapat korban DA dan TI sedang nongkrong di TKP. Selanjutnya ke enam pelaku tersebut menghampiri dan menegur korban.
Ketika menegur korban, para pelaku sempat melihat korban TI membawa pisau belati sehingga pelaku AD dan SAI langsung mendekap badan korban diikuti dengan pemukulan oleh pelaku lainnya terhadap korban TI dan DE secara bergantian menggunakan kayu dan batu, sementara 1 orang teman korban berhasil melarikan diri.
“Kejadian tersebut dipicu adanya motif dendam pelaku (AD) yang pernah menjadi korban penjambretan dua minggu sebelumnya.” Terang Kombes Hengki. Jumat (02/03/18)
Masih dikatakannya, Kasus ini terungkap setelah anggota Team Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Tambora sedang melakukan patroli wilayah sehingga langsung mengamankan ke enam pelaku pengeroyokan tersebut. Sedangkan kedua korban pengeroyokan sempat di bawa ke Rumah Sakit Polri Sukanto Kramat Jati untuk diberikan pertolongan. Namun pada hari Selasa (13/02) korban (DE) nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan di otak, sedangkan korban (TI) mengalami luka berat dan masih dalam perawatan.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan antaranya 1 (satu) potong kayu kaso, 1(satu) buah potongan papan kayu triplek, 1 (satu) buah helm, 2 (dua) buah jaket, 1 (satu) bonhkah batu sebesar kepalan tangan, 3 (tiga) unit sepeda motor. 3 (tiga) unit handpone, 1 (satu) buah pisau belati, 1 (satu) buah rekaman CCTV, 1 (satu) setel pakaian korban, dan hasil keterangan Visum (VER)
“Ke enam pelaku sudah kami amankan dengan ancaman Pasal 170 ayat (2) ke 2e dan ke 3e KUHPidana tentang melakukan pemukulan bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.” Tambahnya
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH menegaskan, akan terus menekan angka kriminalitas dan aksi premanisme apapun itu motifnya. Dan tidak segan-segan untuk bertindak tegas terukur jika mencoba melawan petugas