Sehari beraksi, 10 motor disikat komplotan begal bersenpii

MC RestroJakbar. com, Jakarta– Sepak terjang empat pelaku komplotan begal sepeda motor bersnjata api (senpi) yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (20/2) dini hari dikenal sangat sadis dan tidak segan-segan melukai korbannya.

Komplotan begal yang terdiri dari Hendri (34), Tamrin Bin Dalisman (29), M Apipudin als Panjul (22), dan Zaenal Abidin Bin Zaini (45),
ini juga terbilang sulit saat ditangkap.

“Berkat kerja anggota, sepak terjang komplotan ini berhasil diamanakan di Jalan KS Tubun IV, RT 03/ RW 07, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (20/2) dini hari 05. 00 WIB, ujar Kapolres Jakbar Kombes Pol. Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa (20/2).

 

Kapolres Jakbar Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan, komplotan begal ini punya target dalam menjalankan operasinya, Yakni harus mempu mencuri sepeda motor minimal 10 unit dalam sehari.

Hengki mengatakan awal pengungkapan komplotan ini setelah pihaknya menangkap dua orang pelaku Hendri dan Tamrin di kawasan Palmerah usai beraksi pada Senin (19/2) kemarin.

“Penangkapan kedua pelaku dapat dilakukan setelah polisi memetakan daerah rawan curanmor” ucapnya.

Sementara di ketahui berdasarkan data kepolisian,di wilayah hukum Polres Jakbar ada lebih dari 100 titik rawan curanmor. Penangkapan dapat dilakukan petugas dengan melakukan operasi tertutup.

“Ada 125 titik rawan curanmor. Hari ini terbukti anggota Reskrim Polres Jakbar saat melaksanakan tugas patroli tertutup berhasil menangkap tangan pelaku curanmor dengan senjata api ada 2 orang,” ujar Hengki.

Saat dilakukan pengembangan mereka berulah. Tersangka atas nama Hendri berusaha melawan dan berupaya menembak petugas menggunakan senpi rakitan miliknya, sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan yang menyebabkan pelaku meninggal dunia.

Selain menyita senjata api yang digunakan pelaku untuk beraksi, Polisi juga mengamankan 7 unit sepeda motor hasil curian, serta beberapa STNK asli hasil rampasan para pelaku.

Terkuak juga, komplotan begal ini menjual motor hasil curiannya ke wilayah Tangerang, Banten. Dalam pengembangan kasus, dua pelaku lain ditangkap yakni Zaenal dan Apipudin yang berperan sebagai penadah motor curian.

 

“Ini ada perubahan pola yang katanya dijual di Karawang sekarang di Tangerang,” tutur Hengki seraya menambahkan berdasarkan KTP, para pelaku diketahui berasal dari daerah Lampung

Komplotan ini juga mengaku mendapatkan senjata api rakitan dari Lampung,yang juga di buat secara Home industri di kampung halaman para pelaku.

“Pengakuan tersangka (senpi), saat beraksi kerap berganti dari pilot dan eksekutor. Jadi pilot yang jalankan kendaraan,” ucap Hengki.
Dia mengatakan STNK yang ditemukan tersebut asli. Polisi akan menyerahkan STNK tersebut kepada para pemiliknya.

Polisi juga akan mendata sepeda motor dan STNK yang dirampas para pelaku untuk secepatnya diserahkan kepada para pemiliknya.

“Kami tidak akan main-main dengan pelaku kejahatan. Melawan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dan UU Darurat nomor 12/1951. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Reporter : cometul