You are currently viewing Ungkap Penipuan di Dunia Maya

Ungkap Penipuan di Dunia Maya

Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Terduga Penipuan di Dunia Maya

Polres Metro Jakarta Barat gelas penangkapan terduga penipuan di dunia maya oleh tim Cyber Crime di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jl. Letjen. S. Parman No.3, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (8/2/2018).

Tim Cyber Crime melakukan pengejar dan penangkapan hasil laporan dari salah satu tempat hiburan di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat terduga pelaku penipuan dapat ditangkap oleh unit Cybet Crime Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu. SIK, mengungkapkan modus operandi pelaku adalah memasukan foto-foto wanita sexy kedalam akun instgram beserta tarifnya dan apabila korban berminat maka korban akan disuruh transfer uang ke rekening pelaku,”ungkap AKBP Edi Suranta Sitepu. SIK.

Polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yaitu AK yang di tangkap di bekasi, kemudian Polisi mengembangkan nya lagi dan terungkap bahwa ada lagi pelaku lain yang berada di dalam lapas,”tutur Kasat AKBP Edi Suranta Sitepu. SIK.

Masih dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, lalu petugas berkordinasi dengan Ka Lapas untuk meminta keterangan dari pelaku yang berinisial MBS dan NF.

Dari keterangan AK bahwa penipuan di kendalikan oleh NF untuk membuat rekening Bank dan mendaftarkan nomor handphone yang dimiliki untuk sarana M Banking kemudian NF memberikan handphone tersebut kepada MBS yang juga berada dalam lapas.

Kemudian MBS membuat akun instagram palsu berinisial GCS dengan menampilkan foto-foto wanita-wanita palsu bisa di Booking Out(BO) dengan tarif Rp.3.8 juta untuk LC bias dan Rp.4.7 juta untuk LC premium.

Pelaku sudah menjalankan aksinya sekitar awal januari 2018 dengan hasil penipuan ini pelaku meraup Omzet 25 juta per minggu dan di bagi tiga .

Polisi mengamankan barang bukti berupa  akun Instagram masih aktif,satu email bolong99@ymail.com, 5 unit Handphone,1  ATM, 1 Unit Token, 1 KTP.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau 45 ayat 2 jo pasal 26 ayat1 UURI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE jo pasal  378  dengan ancaman hukuman 12 Tahun,” tutup Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu. SIK.