PERSYARATAN LAPORAN KEHILANGAN SURAT TANAH / GIRIK
- Apabila Dokumen apa surat yang hilang;
- (asli)Sertifikat ; dilengkapi dengan skpt dari bpn (asli)
- Girik ; dilengkapi riwayat girik dari kelurahan
- Verponding Indonesia dilengkapi surat keterangan dari kanwil BPN DKI Jakarata (asli)
- Kartu Kavling ; Dilengkapi dengan surat dari Wali kota Jakarata Barat (asli)
- AKTA Jual Beli
- Apabila AJB dibuat oleh Camat, harus dilengkapi surat keterangan dari Camat dan Legalisir
- Apabila AJB dibuat oleh PPAT/ notaris, harus dilengkapi surat keterangan dari Notaris dan Legalisir
- Oper HAK / Surat Jual Beli Tanah Negara ;
- Apabila AJB dibuat oleh Camat, harus dilengkapi surat keterangan dari Camat dan Legalisir
- Apabila AJB dibuat oleh PPAT/ notaris, harus dilengkapi surat keterangan dari Notaris dan Legalisir
- Surat Keterangan asli lurah ( PM-1) lokasi tanah (asli)
- Bukti Perolehan / Peraliahan HAK yang sudah dilegalisir (AJB Jual Beli dibawah tangan /apabila HAKnya sudah beralih kepada si pemohon
- Apabila Obyek Tanah yang bersetifikat, dan Sertifikatnya hilang agar dilengkapi SKPT dari BPN
- Ahli Waris agar dibuatkan keterangan ahli waris di ketahui RT, RW dan Lurah setempat (tanda tangan asli pemohon di atas materai)
- Surat penguasaan fisik atas obyek atas obyek tanah dan bangunan terhadap obyek yang hilang di ketahui RT, RW dan Lurah setempat serta di jelaskan batas-batasnya (asli di tandatangani pemohon diatas materai)
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa, tdak diagunkan, tidak tersangkut perkara pidana/perdata, tidak ada hak lain yang melekat diatasnya diketahui RT, RW, dan Lurah setempat (asli di tandatangani pemohon diatas materai)
- Photo Lokasi Obyek Tanah /Bangunan
- SPPT PBB dan pelunasan minimum 5tahun berturut turut di legalisir (SPPT photo Copy, Pelunasan legalisir PBB)
- Apabila ada lampiran photo copy dokumen/ surat yang hialng dan legalisir pendukung yang lainnya