“ANDA PUNYA MASALAH SPKT BISA BANTU”
Lapor polisi aja oke
Ke ruang pelayanan SPKT di setiap kantor Polisi ada dan tidak di pungut biaya
Laporan yg bisa di tangani polisi antara lain :
1. Membuat surat laporan kehilangan KTP, SIM, ATM, STNK, BPKB, SURAT TANAH
2. KDRT Penganiayaan dalam Rumah tangga
3. Pencurian
4. Perampokan
5. Pengeroyokan
6. Penganiayaan
7. Pengrusakan
Catatan :
Tidak di pungut biaya loh